TUGAS
Berdasarkan Peraturan Walikota Batam Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam, tugas pokok Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air adalah Pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Bina Marga dan Sumber Daya Air daerah sesuai dengan kewenangannya.
FUNGSI
Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dipimpin oleh kepala Dinas yang mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di Bidang Bina Marga, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Peralatan dan Pengujian dan Bidang Penerangan Jalan Umum;
- Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum Bidang Bina Marga, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Peralatan dan Pengujian dan Bidang Penerangan Jalan Umum;
- Pembinaan dan pelaksanaan di Bidang Bina Marga, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Peralatan dan Pengujian dan Bidang Penerangan Jalan Umum; dan
- Pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan laporan kegiatan dinas.