TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Walikota Batam Nomor 78 tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah

TUGAS POKOK

Membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang bina marga dan sumber daya air dan tugas pembantuan yang diberikan Wali Kota

FUNGSI

Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dipimpin oleh Kepala Dinas yang mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang bina marga dan sumber daya air;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang bina marga dan sumber daya air;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang bina marga dan sumber daya air;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang bina marga dan sumber daya air; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan  fungsinya.